Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko
Pada Rabu, 31 Mei 2023 Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf telah mengadakan Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko yang dilakukan secara hybrid dimana kegiatan secara luring dilaksanakan di Hotel Park Hyatt, Jakarta. Kegiatan ini Dihadiri oleh Deputi bidang Industri dan Investasi, Direktur Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Staff Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis, perwakilan pelaku usaha yang diwakili oleh BPP PHRI, Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi dan Kab./Kota. Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Agus Priyono, Adiyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya yang menyajikan materi mengenai Kebijakan Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Hotel berbasis Risiko pada sesi pertama dan Bapak Jos Harmen selaku Direktur Wilayah IV, Kementerian Investasi/BKPM
yang memberikan paparan mengenai Pengawasan Perizinan berusaha berbasis Risiko melalui Sistem OSS. Secara daring kegiatan ini dihadiri oleh dinas pariwisata tingkat provinsi dan kab./kota seluruh Indonesia serta Dinas Penanaman Modal ingkat provinsi dan kab./kota seluruh Indonesia.
Ibu Rizky Handayani selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi menyampaikan bahwa berpijak pada PP 5/2021 tentang perizinan berusaha, telah menjadikan standardisasi dan pengawasan menjadi satu kesatuan. Kemudahan perizinan berusaha dilandasi oleh filosofi “Trust but Verify”, yakni dengan kemudahan mendapatkan izin namun diikuti dengan pengawasan yang melekat dan kepatuhan pelaksanaan standar. Aspek pengawasan diimplementasikan dengan indikator-indikator pengawasan yang sudah dibuat dan menjadi rujukan pelaksanaan standar bagi pemangku kenpentingan di daerah-daerah. Adanya pedoman ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, terintegrasi dan terkoordinasi. Pemda perlu melakukan ujicoba pelaksanaan pengawasan untuk meningkatkan mutu pengawasan. Buku Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Usaha Hotel Berbasis Risiko diharapkan dapat diterima masyarakat luas untuk menjaga momentum pariwisata Indonesia berkualitas dalam pelayanan dan hospitality.
Bapak Raymod Stefanus selaku perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta) dalam sambutannya menyampaikan menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Hotel Berbasis Risiko. Standar Usaha diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk pelaksanaan pengawasan hotel dan pariwisata khususnya di DKI Jakarta dan Indonesia. Untuk hal itu diperlukan konsistensi usaha dan komitmen untuk pelaksanaan pengawasan standar usaha sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Terkait dengan perubahan schema hotel bintang dalam KBLI diharapkan ada penambahan untuk kategori kelas hotel.
Bapak Fadjar Hutomo (SAM bidang Manajemen Krisis) memberikan arahan bahwa pariwisata bukan hanya tentang keindahan, tetapi juga tentang keamanan. Pariwisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan adalah hal yang sangat penting untuk menciptakan pengalaman positif bagi wisatawan dan masyarakat setempat. Untuk mencapai hal ini, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan standar usaha hotel.. Pedoman terkait Pengawasan pelakdanaan Standar Usaha Hotel. Hal penting lainnya yang perlu dilaksanakan adalah memastikan bahwa prinsip K2L (Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan) diimplementasi dalam standar operasional usaha hotel Upaya mitigasi dapat dilakukan dengan cara peningkatan keamanan fisik, pelatihan dan Kerjasama dengan pihak berwenang, monev, penggunaan tehnologi dan kolaborasi dengan masyarakat lokal. Implementasi langkah-langkah ini dapat menjaga integritas industri pariwisata dan memberikan pengalaman yang positif bagi wisatawan serta masyarakat setempat.
Pedoman standar usaha hotel hakekatnya dilakukan untuk meninimalkan keluhan, memberikan kepuasan pelanggan dan meningkatkan kualitas hotel. Trust but Verify Pelaku usaha hotel diberikan kemudahan untuk mendaftarkan usahanya . Untuk tingkat risiko rendah dapat memperolah NIB tanpa harus tersertifikasi, hanya diperlukan persyaratan K2Ldan surat pernyataan mandiri petunjuk kerja (checlist) yang ditandatangani pimpinan namun untuk tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi diperlukan sertifikasi dan surveillance di tahun ketiga. Fungsi pengawasan dibedakan menjadi pengawasan pelaksanaan standar usaha yang dilaksanakan oleh SKPD (par), OPD Pemda dan pengawasan perkembangan usaha yang diampu oleh DPMPTSP dan BKPM. Pengawasan dengan nilai baik sekali selama tiga tahun beturut-turut (nilai 100), maka pelaku usaha akan mendapatkan rewads berupa pengawasan surveilan dilakukan per dua tahun sekali oleh LSPr. Fungsi pembinaan dan pendampingan dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan usaha sehingga tidak serta merta menjatuhkan sanksi melainkan berupa teguran dan pemberian waktu untuk memenuhi stdandar usaha, Bilamana pemenuhan standar usaha dalam kurun waktu yang ditentukan maka sanski administrasi dan pencabutan izin usaha dapat dilakukan.
Pengawasan rutin dilaksanakan secara terintegrasi, melibatkan pihak-pihak terkait sehingga pengawasan terjadwalkan dan terkoordinasi dengan pihak terkait. Sedangkan pengawasan insidental dilakukan atas adanya pelaporan masyarakat dan dilakukan dengan berkoordinasi dengan DPMPTSP dilengkapi dengan surat tugas dari OSS. Teknis pengawasan (rutin) dalam pelaksanaan standa rusaha disesuaikan dengan bentuk pengawasan yang dilakukan secara berkala , terjadwalkan terintegrasi dan terkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. DPMPTSP memiliki kewenangan fungsi koordinasi. Adapun sanksi yang diberikan diberikan sesuai tahapan-tahapan mulai teguran hingga pencabutan izin. Sedangkan pengawasan untuk perkembangan usaha dilakukan oleh BKPM.
Dalam pelaksanaan sosialiasi ini juga dibuka ruang diskusi dan tanya jawab dengan pemateri, sehingga diharapkan melalui diskusi tersebut peserta sosialiasi mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha hotel. Semua pengawasan harus dilakukan dengan melalui sistem OSS. Sistem pengawasan sejatinya merupakan usaha pembinaan dengan kompetensi dan penilain obyektif. Buku Pedoman Pengawasan pelaksanaan Standar dapat diunduh dan sudah lengkap dengan indikator-indikator dan kriteria sehingga dapat menjadi panduan bagi pelaksanaan pengawasan di masing-masing daerah sesuai dengan pedoman yang telah disosialisasikan.