Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk: Penyusunan Draft Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi dan Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi
Pada 7 dan 8 Februari 2023, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha, Deputi Bidang Industri dan Investasi mengadakan kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tajuk "Penyusunan Draft Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi dan Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi” secara daring (online via zoom meeting). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ibu Hanifah, selaku Direktur Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha. Dalam kegiatan tersebut, Bpk. Agus Priyono, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, Kemenparekraf/ Baparekraf bertindak selaku narasumber yang memandu jalannya pembahasan.
Peserta diskusi diantaranya dihadiri oleh Bapak Taufik A. Wumu, Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Perwakilan Persatuan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Para pelaku usaha Taman Rekreasi, dan Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi.
Dengan total peserta mencapai 80 peserta.
Penyusunan Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi ini merupakan implementasi dari PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan turunannya Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Standar Usaha Sektor Pariwisata yang merupakan bagian dari perijinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan bertujuan untuk memberikan panduan atau buku saku bagi pelaksana pengawasan agar pengawasan dapat dilakukan dengan mudah, terukur, transparan, dan akuntabilitas serta bagi pelaku usaha agar memahami standar yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan usaha. Pedoman ini juga menjadi panduan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas usaha sektor pariwisata khususnya usaha Taman Rekreasi dan Arena Permainan di Indonesia.
Bapak Taufik A. Wumu (ARKI) menyampaikan banyak pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya sebagai KBLI yang berisiko rendah atau menengah rendah, padahal aktualnya merupakan taman rekreasi yang merupaak usaha berisiko tinggi, sehingga standarnya tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan dan Dinas pariwisata di daerah belum ada yang melakukan pengawasan. Terkait hal tersebut, telah di respon oleh Ibu Hanifah, bahwa akan segera dikoordinasikan dengan BKPM terkait sosialisasi perizinan agar kondisi aktual pelaku usaha di lapangan dapat disesuaikan dengan KBLI yang didaftarkan di OSS.
selain itu Bapak Ihsan (ARKI) juga memberikan masukan pada unsur Persyaratan Produk Usaha Pariwisata khususnya untuk kriteria peralatan dan mesin permainan syarat tidak mengandung perjudian maupun pornografi harus dijadikan syarat “mutlak” dan ditambahkan unsur yang menyebutkan kriteria perbedaan skill dan chance. hal tersebut juga didukung oleh Bapak Taufik A. Wumu yang menyatakan bahwa permainan di area permainan harus mengandung skill bukan chance dan luck. Ciri-ciri permainan yang menggunakan skill yang apabila kita mainkan bisa mengalahkan mesin. Sementara dalam permainan judi, mesin yang menguasai manusia.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan akan dilaksanakan DKT Finalisasi Pedoman Pengawasan Standar Usaha Taman Rekreasi dan Usaha Arena Permainan secara offline yang akan mengundang peserta yang telah hadir pada DKT pertama ini. Selain itu perlu dilakukan pembahasan/review terhadap Standar Usaha Taman Rekreasi.