Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT): “Finalisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi dan Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi”
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT): “Finalisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi dan Arena Permainan Berbasis Risiko, telah sukses dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023 di Raffles Meeting Room SWISS-BELCOURT HOTEL BOGOR yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf/Bapararekraf melalui Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dari Deputi Bidang Industri dan Investasi. Kegiatan DKT diikuti peserta dari unsur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pariwisata Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan juga diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Bapak Taufik A. Wumu beserta anggota dan Ketua Persatuan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) beserta Anggota.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Ibu Iceu Pujiati. lalu arahan dari Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis, Kemenparekraf/Baparekraf, Bapak Fadjar Hutomo dan dibuka langsung oleh Ibu Hanifah selaku Direktur Dikrektorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha.
Sambutan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor Ibu Iceu Pujiati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenparekraf dalam memilih Kota Bogor menjadi lokasi dilaksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terumpun “Finalisasi Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi. Kota Bogor merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki potensi untuk berwisata dan berekreasi. Kegiatan ini sangat baik karena melibatkan pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dan pelaku usaha sehingga draft menjadi lebih lengkap.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis, Kemenparekraf/Baparekraf, Bapak Fadjar Hutomo juga menyampaikan berdasarkan PP No 5/ Th, 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kemenparekeraf No. 4 Th, 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata maka standarisasi, sertifikasi dan perizinan menjadi satu yang bersinergi dan utuh. Dalam perspektif Manajemen Krisis, pengawasan merupakan kunci dalam pelaksanaan standar usaha, maka pendekatan mitigasi krisis menjadi kunci. Minimalisasi risiko dapat dilakukan dengan pengawasan terhadap faktor pencetus risiko sehingga diperlukan mitigasi jumlah usaha-usaha pariwisata yang masuk dalam risiko tinggi. Kedepanya jumlah usaha pariwisata risiko tinggi akan semakin besar, apalagi posisi geografis Indonesia memiliki risiko kegempaaan maupun karakteristik jenis permainan. Perlunya membuat simulasi untuk dapat diimplementasikan secara menyeluruh. Pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemda, Akademisi, harus paham mengenai “risk awareness” untuk membuat standar yang baik dengan merujuk pada mitigasi risiko.
Ibu Hanifah Makarim dalam sambutannya juga menyampaikan dalam finalisasi Penyusunan Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Standar Usaha, terkait dengan faktor risiko maka diperlukan mitigasi atas risiko-risiko yang ada di lokasi rekreasi. Pedoman pengawasan standar ini akan menjadi pedoman/acuan di daerah untuk memitigasi kebencanaan. Terkait perizinan, akan diperlukan peran serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mitigasi risiko yang perlu dijalankan.
Setelah DKT selesai dilaksanakan, diperlukan penandatangan hasil kesepakatan sebagai bukti bahwa para peserta DKT sudah menyetujui atau sudah menyepakati unsur/kriteria yang ada dalam pedoman pengawasan Taman Rekreasi. Penandatangan hasil finalisasi dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam hal ini Disparbud Kota Bogor, Perwakilan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Perwakilan Persatuan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan disetujui oleh Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha.