Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07.
  • Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (Apabila Diperlukan).
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu.