Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu calon kepala sekolah dan pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;
  • penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • penyiapan bahan pembinaan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.


INFO KSPSTK
QnA!