Panduan Detail

Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

KSPSTK - Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan wajib mendapat perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih terdapat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan hak kekayaan intelektual (HaKI), namun belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak yang berwenang untuk melindunginya. Kondisi tersebut merugikan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan karena memperoleh perlindungan merupakan hak mereka dan sekaligus merupakan amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan di Indonesia.

INFO KSPSTK
QnA!