Berita

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Bantu Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Layanan dan Mutu Pendidikan

thumbnail_berita

seleksi

KSPSTK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring, pada Kamis (20/7). Sistem ini dibangun untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kepala sekolah yang yang didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai  Kepala Sekolah.

Dalam sambutannya, Menteri Nadiem menekankan bahwa keberhasilan program Guru Penggerak yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar terletak pada pada gotong royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Untuk itu, kata Menteri Nadiem, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melantik Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Besar harapan saya, agar Kepala Daerah dapat memberdayakan dan melantik lulusan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah,” ujar Mendikbudristek.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah daerah memiliki tantangan dalam mengidentifikasi guru yang layak dan yang memenuhi syarat secara regulasi pada permendikbudristek tersebut. “Selama ini, pemda terkendala dalam beberapa proses pengangkatan kepala sekolah seperti berkas yang harus dikumpulkan secara manual, kesulitan memetakan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber,” tutur Nunuk.

“Keberadaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini merupakan upaya menindaklanjuti program Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak yang telah menghasilkan lulusan 31.928 guru penggerak,” ujar Nunuk.

Saat ini Program Pendidikan Guru Penggerak yang sedang dalam proses pembelajaran adalah angkatan ketujuh dan delapan dengan peserta sejumlah 32.882 calon guru penggerak. Dari jumlah tersebut, baru 5.262 yang telah diangkat menjadi kepala sekolah.

Sementara itu, yang berpotensi menjadi kepala sekolah sebanyak 42.415 Guru Penggerak. Selain itu, terdapat talent pool 22.896 guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, yang berpotensi untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah.

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah hadir menjadi bagian dari peta besar transformasi tata kelola dan karier guru yaitu Manajemen Talenta Guru dan Tenaga Kependidikan. Tujuan dari sistem ini nantinya akan membantu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dengan selektif, efektif dan terintegrasi.

Secara selektif, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dapat mengecek data ketersediaan kandidat kepala sekolah yang sesuai dengan ketentuan regulasi, sehingga memiliki akses ke daftar bakal calon kepala sekolah  yang berkualitas.

Kemudian, secara efektif, dinas pendidikan dapat mengakses data kebutuhan kepala sekolah di daerahnya yang terkoneksi pada data pokok pendidikan dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai kondisi lapangan. Selanjutnya secara terintegrasi, dinas pendidikan dapat melakukan proses pengangkatan kepala Sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.

“Sistem ini juga masih dapat membuka ruang bagi dinas untuk tetap melakukan tahapan seleksi tambahan di luar sistem, misalnya asesmen, psikotes, CAT dan berbagai metode lainnya, dan ini dilakukan agar kandidat yang terpilih dapat  disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Nunuk.

Sistem ini juga akan terintegrasi dengan Platform Merdeka Mengajar. Para bakal calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah berkas-berkas melalui Platform Merdeka Mengajar sehingga mempermudah calon kepala sekolah dalam proses seleksinya.

Dalam peluncuran tahap pertama ini, Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah fokus untuk mendukung pengangkatan guru sebagai kepala sekolah, sementara untuk pengangkatan pengawas sekolah masih dalam tahap pengembangan.

Kebijakan Manajemen Talenta Guru

Pada kesempatan ini, Dirjen Nunuk mengatakan bahwa untuk mengakselerasi dan mengoptimalkan Guru\sebagai talent pool pemimpin pembelajaran, Kemendikbduristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang sebuah program yang kami sebut dengan Manajemen Talenta Guru.

“Manajemen Talenta Guru bertujuan untuk memastikan kandidat-kandidat terbaik dapat menjadi guru profesional dan mendorong percepatan karir guru terutama dalam mengisi peran dan posisi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di setiap kelas,” ujarnya.

Manajemen Talenta yang dikembangkan ini didukung dengan berbagai sistem yang memudahkan pencapaian penguatan tata kelola dan karier guru. Berikut beberapa layanan terkait manajemen talenta guru yang telah dikembangkan.

Pertama, pemetaan kompetensi guru dan rekomendasi belajar/pengembangan kompetensi dukungan pengelolaan kinerja guru yang berorientasi pada pembelajaran. Kedua, dukungan pengembangan Kompetensi melalui Learning Management System (LMS). Ketiga, dukungan dalam proses rekrutmen guru; dan keempat, dukungan transformasi kepemimpinan pembelajaran.

“Dengan adanya inovasi tata kelola ini, pemerintah meyakini bahwa pendidikan yang berkualitas dan merata di Indonesia akan menjadi bagian penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan menjadi empat negara besar ekonomi dunia pada 2050,” pungkas Nunuk.

#berita
INFO KSPSTK
QnA!