Berita

Pj. Bupati Lampung Utara: Sistem Pengangkatan KSPS Memberi Kemudahan Bagi Daerah

thumbnail_berita

Kunjungan Kerja Kabupaten Lampung Utara pada 10 Juni 2024

Direktorat Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Dirjen GTK, Kemendikbudristek RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Senin (10/6) lalu. Kunjungan kerja yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha Direktorat KSPSTK, Dr. Rita Dewi Suspalupi, diterima langsung oleh Sukatno, SH, mewakili Pj. Bupati Lampung Utara, Drs.Lekok, MM. 


Pelaksanaan kunjungan kerja ini terkait dengan praktik baik yang sudah terlaksana di Lampung Tengah dalam pemanfaatan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, yang melibatkan Dinas Pendidikan Kab. Lampung Utara dan pemangku kepentingan lainnya. Agenda ini turut diisi dengan diskusi dan tanya jawab seputar program prioritas Kemendikbudristek dan audiensi dengan beberapa Guru Penggerak yang sudah diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan pengangkatan Kepala Sekolah pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar (Dikdas) pada tanggal 19 Maret 2024 sebanyak 21 orang Kepala Sekolah, dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengangkatan KSPS. Di daerah ini terdapat 98 Satuan Pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah Definitif, namun hanya 21 Bakal Calon Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan. Sehingga hanya 21 bakal calon inilah yang kemudian diangkat menjadi Kepala Sekolah.

“Sistem Pengangkatan KSPS memberikan kemudahan pada kami di daerah dalam pelaksanaan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah. Sistem ini juga membantu kami memastikan tiap Satuan Pendidikan mempunyai Kepala Sekolah yang memiliki kompetensi sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021,” ungkap Aswarodi, Pj. Bupati Kab. Lampung Utara. “Jika sebelumnya proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa dilakukan melalui Sistem Pengangkatan KSPS, sehingga prosesnya lebih efektif dan efisien,” lanjutnya. 


Sinergi Pemangku Kepentingan


Ketika surat edaran Dirjen GTK Nomor 0756 Tahun 2024 diterbitkan, Pemerintah Kab. Lampung Utara langsung mengarahkan jajaran yang ada di Dinas Pendidikan agar bisa memanfaatkan sistem ini, yaitu dengan mensosialisasikannya kepada seluruh stakeholders pendidikan dan guru-guru yang ada di Lampung Utara, agar mengetahui dan memahami mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah dengan sistem ini.

Dinas Pendidikan segera merespon hal tersebut dengan melakukan inventarisasi kebutuhan kepala sekolah melalui Dapodik. Ini dilakukan untuk mengetahui data kategori Kepala Sekolah yang mengundurkan diri, kepala sekolah memasuki batas usia pensiun, kepala sekolah meninggal dunia, dan kepala sekolah mendekati masa akhir tugas. 

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lampung Utara, Sukatno, S.H. menyampaikan bahwa untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses pengangkatan Kepala Sekolah, sangat penting untuk selalu mengupdate data KSPS secara berkala. Hal ini akan memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam proses pengangkatan selalu terkini dan akurat. Selain itu, memahami panduan teknis penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


“Koordinasi intensif dengan Kemendikbudristek dan tim teknis/operator Sistem KSPS juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat memiliki pemahaman yang sama tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan sistem tersebut,” ungkap Sukatno. 

Setelah menerapkannya di Kab. Lampung Utara, Sukatno mengakui bahwa sistem Pengangkatan KSPS memberikan dampak terhadap efektivitas proses seleksi pengangkatan kepala sekolah secara objektif dan transparan.  

Senada dengan itu, Diana Wati, S.Pd., M., Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara menguatkan bahwa hadirnya Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) telah membawa angin segar dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di Lampung Utara. 

“Sebelumnya, proses pengangkatan kepala sekolah sering kali menemui berbagai kendala, mulai dari kurangnya transparansi hingga panjangnya waktu seleksi. Dengan hadirnya Sistem KSPS, setiap tahapan seleksi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan objektif, memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan melangkah ke tahap berikutnya,” ungkap Diana. 


Penilaian Komprehensif


Pemanfaatan Sistem KSPS di Lampung Utara sejauh ini menunjukkan hasil yang positif. Proses pengajuan calon kepala sekolah menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi, memungkinkan penilaian yang komprehensif terhadap setiap kandidat. Dalam periode pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem KSPS, jumlah pengajuan calon kepala sekolah mencapai ratusan orang, namun hanya sebagian kecil yang berhasil lolos, dan hanya 21 orang yang sampai pada tahap pelantikan.

“Hal ini menunjukkan betapa selektif dan ketatnya proses yang harus dilalui. Dengan demikian, KSPS tidak hanya mempermudah proses pengangkatan tetapi juga memastikan bahwa kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai untuk memimpin institusi pendidikan,” ungkap Diana. 


Diana menegaskan bahwa keberhasilan Kab. Lampung Utara tak terlepas dari dukungan yang kuat dari pimpinan, baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati, yang sangat berperan penting dalam keberhasilan implementasi sistem ini. Mereka memberikan dorongan dan fasilitas yang diperlukan untuk memanfaatkan KSPS secara maksimal, memastikan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah berjalan transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kombinasi antara tim teknis yang kompeten dan dukungan pimpinan yang komprehensif telah menciptakan sinergi yang kuat, memungkinkan Dinas Pendidikan untuk mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah kami melalui seleksi kepala sekolah yang lebih baik dan tepat sasaran,” tutupnya.


#KSPSTendik #KabupatenLampungUtara #BupatiLampungUtara #DitjenGTK
INFO KSPSTK
QnA!