Berita

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI X DPR RI BIDANG PENDIDIKAN (PEMBIAYAAN PENDIDIKAN) KE KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT PADA MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2023-2024

thumbnail_berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan (Pembiayaan Pendidikan) ke Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024

Hallo #SahabatKSPSTK,

Dr Kasiman, Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, telah melalukan Kunjungan Kerja, ke Kabupaten Bandung pada tanggal 14 Juni 2024 yang antara lain adanya pertemuan dengan:

1. Bupati Kabupaten Bandung

2. DPRD Kabupaten Bandung

3. Bapperida Kabupaten Bandung

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung

5. Kepala BPMP Kabupaten Bandung;

6. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kabupaten Bandung;

7. Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung

8. Perwakilan Kepala Sekolah dari PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Bandung

9. Pengurus Yayasan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Bandung

10. Pimpinan Organisasi Profesi Guru Kabupaten Bandung;

11. Komite Sekolah PAUD, SD dan SMP (Negeri dan Swasta).



Pemenuhan akses pendidikan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam alenia keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


Amanat konstitusi tersebut kemudian lebih dioperasionalisasikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Konsideran menimbang huruf c UU Sisdiknas menyatakan sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan cita-cita sistem pendidikan nasional yang termaktub dalam konsideran menimbang tersebut dibutuhkan dukungan anggaran untuk pembangunan pendidikan nasional.


Maksud Kunjungan Kerja Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPRI RI ke Kabupaten Bandung ini adalah dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pemenuhan mandatory spending 20% bidang pendidikan dalam APBD, evaluasi terhadap program akses dan percepatan wajib belajar 12 tahun dan strategi pencapaiannya di daerah. Adapun tujuan kunjungan kerja ini untuk mendapatkan data empiris mengenai permasalahan terkait pembiayaan pendidikan selain APBN (transfer daerah dan dana desa), serta komponen pembiayaan pendidikan di daerah.

#KSPSTendik #KabupatenBandung #DitjenGTK
INFO KSPSTK
QnA!