Berita

Apresiasi bagi Penyelenggara SAKIP dan Kinerja Anggaran Pemerintah Terbaik 2021 di Lingkungan Ditjen GTK

thumbnail_berita

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

KSPSTK - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penghargaan atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Pemerintah Tahun 2021 kepada Satker dan UPT di lingkungan Ditjen GTK.

“Penghargaan tersebut diberikan atas capaian satuan kerja dalam merealisasikan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani, Rabu (5/4) di Hotel Millenium Jakarta.

Dalam penjelasannya Nunuk Suryani menyampaikan bahwa penilaian kinerja terbaik dalam penyelenggaraan SAKIP didasarkan pada hasil penilaian lima komponen evaluasi atas implementasi SAKIP yang terdiri atas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja. Sedangkan, penilaian kinerja terbaik dalam pengelolaa anggaran didasarkan pada hasil penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang mencakup kesesuaian perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk penyelenggaraan SAKIP terbaik kategori satuan kerja di lingkungan Ditjen GTK peringkat pertama diraih oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak P4TK TK dan Pendidikan Luar Biasa (PLB) dengan nilai 87,37 (predikat A).  Peringkat kedua ditempati Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dengan nilai 87,14 (predikat A). Sedangan peringkat ketiga ditempati oleh Sekretariat Ditjen GTK dengan nilai 83,99 (predikat A).

Berikutnya, untuk Penghargaan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik tahun Anggaran 2021, posisi pertama adalah P4TK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (Penjas BK) dengan nilai 93,99 (predikat sangat baik). Peringkat kedua P4TK Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial (PKn IPS) dengan nilai 93,34 (predikat sangat baik). Peringkat ketiga ditempati oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) dengan nilai 93,24 (predikat sangat baik).

Pada tingkat kementerian, Kemendikbudristek berhasil meraih peringkat kelima di tingkat kementerian/lembaga (K/L) terbaik implementasi SAKIP tahun 2021 dengan nilai 94,96 (predikat sangat baik). Sementara itu, pada penilaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2021 untuk kategori K/L besar, Kemendikbudristek mencatatkan nilai 82,25, di bawah Kementerian Pertahanan yang meraih nilai 94,59 pada posisi pertama, dan Kepolisian Republik Indonesia dengan nilai 91,67 pada posisi kedua.

Pemberian anugerah dan penghargaan di lingkungan Ditjen GTK atas implementasi SAKIP dan Nilai Kinerja Anggaran, merupakan kelanjutan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan penghargaan pada 15 Maret 2022 lalu kepada unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek yang memiliki kinerja terbaik dalam penyelenggaraan SAKIP dan pengelolaan anggaran tahun 2021.  

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Dalam rangka mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja dan anggaran, Ditjen GTK melakukan evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kinerja anggaran terhadap satuan kerja dan unit pelaksana teknis (UPT). Menindaklanjuti hasil evaluasi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memberikan penghargaan kepada satuan kerja, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK yang telah memberikan kinerja terbaiknya dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kinerja anggaran tahun 2021.

Jakarta, 5 April 2022

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

#sakip, #kinerjaanggarantahun2021, #ditjengtk, #upt, #satuankerja
INFO KSPSTK
QnA!