Infografis Jumlah Pengawasan
Pertanyaan yang Sering ditanyakan.
Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh penggunjung laman Standardisasi Sertifikasi Usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Survailan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) sedangkan Pengawasan dilakukan oleh pelaksana pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang terdiri dari Kementerian, OPD Provinsi/Kota/Kabupaten, KEK dan KPBPB
Pengawasan meliputi unsur Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk Usaha dan Sistem Management dengan kriteria sesuai dengan pedoman pengawasan pelaksanaan standar usaha