Apa itu BBPPMPV
Seni dan Budaya?

BBPPMPV Seni dan Budaya merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang memiliki tugas dan fungsi utama tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi di bidang seni dan budaya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPPPTK, PPPG Kesenian berubah nama menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya.

Tugas Utama BBPPMPV
  • Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi.
  • Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik.
  • Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi.
  • Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi.
Baca Tugas Pokok & Fungsi

“Bekerjasama dengan tim menjadi penentu sebuah keberhasilan, dan bersama-sama mau mempelajari apa yang belum berhasil di tahun 2021.”

Dr. Dra. Sarjilah, M.Pd.
Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya

Video Terbaru BBPPMPV Seni dan Budaya

Berita Terkini

Menyajikan berita, artikel, dan pengumuman
seputar BBPPMPV Seni dan Budaya